SIDRAP, 15 Desember 2024. – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap berhasil memediasi kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terlapor Laki-laki inisial AWR (29) terhadap Perempuan inisial ISS (27) yang terjadi di Kel. Arawa, Kec. Watang Pulu.
Proses mediasi yang dilakukan secara humanis dengan mendengarkan secara saksama permasalahan dari kedua belah pihak, memberikan ruang untuk menyampaikan keluhan, dan menawarkan solusi yang adil dan proporsional. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.
Kapolres Sidrap melalui KA SPKT, IPDA Eka Sastri, S.E menyampaikan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan ini. “ini adalah wujud komitmen Polres Sidrap dalam mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam penanganan masalah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian”. ungkapnya. (*)