Sidrap -kamis 6-maret.2025 Kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Baramming, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada akhir Januari 2025 masih belum terungkap. Meskipun pihak kepolisian Sidrap telah bertindak cepat dengan mengamankan barang bukti dan memasang garis polis line di TKP, namun penanganan kasus tersebut dinilai lamban.
Pihak pelapor sekaligus korban, Abd Rasyid, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus tersebut. “Pihak Penyidik mestinya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pengrusakan atas rumah milik saya, namun hingga saat ini tak kunjung dilakukan,” katanya.
Menurut Rasyid, aksi pengrusakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. “Jika tanpa izin, apabila ada orang memasuki sebuah rumah secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Selain itu, perbuatan merusak pintu juga dapat dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tambahnya.
Sampai saat ini, dari Enam orang pelaku belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, menurut Rasyid, dari Enam orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan baru satu orang di antaranya yang sudah dimintai keterangan.
Atas laporan polisi dengan nomor LP/42/I/2025/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tanggal 23 Januari 2025, pihak penyidik telah melakukan tindakan dengan memeriksa pihak pelapor dan saksi, serta telah dua kali membuat dan mengirim surat tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Setelah penyidik buka garis ponis lain bersama pak desa tidak ada lagi perkembangan pelaporan bahkan terlapor baru yang diperiksa lima diantaranya belum di periksa bahkan dua orang adalah mantan terpidana dua juga status sekuriti PT Malindo ikut dalam pengrusakan rumah tersebut










