Zonajelajah.com -Malili Warga Desa parumpanai, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diliputi kecemasan dan keprihatinan atas rencana eksekusi lahan di Cagar Alam Pegunungan parumpanai oleh Pengadilan Negeri Malili. Rencana eksekusi ini, yang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 16/Pdt.Gi/2021/PN.Mli (berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 311/PDTI/2021/PT.Mks dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2096 K/Pid.T/2023), dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merusak kawasan konservasi seluas 90.931,63 hektare yang telah ditetapkan sejak 1979.
Lokasi eksekusi, yang berada di dalam Cagar Alam Pegunungan Farumpanai, melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Kegiatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena dapat merusak keutuhan kawasan suaka alam.
Meskipun Panitera Pengadilan Negeri Malili berdalih hanya menjalankan putusan pengadilan, warga dan mantan Kepala Desa Parumpanai menegaskan bahwa lokasi eksekusi berada di dalam kawasan cagar alam. Permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi kepada Polres Malili melalui Surat Nomor 219/W22-U22/HK.02/2025 tanggal 6 Maret 2025 semakin mempertegas kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Seksi Konservasi II Mangkutana telah dihubungi dan berjanji untuk segera memastikan titik koordinat lokasi rencana eksekusi.
Berdasarkan keterangan pihak Kehutanan Malili bahwa Kami Sudah Bersurat ke Balai Besar Kami di Makassar.Dalam Waktu Yang Tidak Terlalu lama Akan Kami Tindak Lanjuti Kasus Tersebut
Ketegasan hukum dan perlindungan terhadap Cagar Alam Farumpanai sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan dan melindungi hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.